Tanggal Registrasi | : | 02-10-2012 |
No. Perkara | : | 98/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 80 dan 79 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo penegakan hukum dalam proses penghentian penyidikan atau penuntutan dan penangkapan serta penahanan sering terjadi penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM, maka yang berhak melakukan praperadilan searusnya termasuk Pihak Ketiga yang Berkepentingan, tidak hanya sebatas tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang mendapatkan kuasa dari tersangka. Hal ni terdapat bukti empiris dan psikologis pihak tersangka yang ditangkap atau ditahan tidak berani mengajukan Prapeadilan karena takut ancaman dan siksaan yang lebih berat. Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam menajukan Praperadilan haruslah berlaku untuk semua tindak pidana umum, tidak hanya sebatas tindak pidana yang korbannya masyarakat luas seperti tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme tetapi haruslah menyangkut tindak pidana umum dalam rangka penegakan hkum dan ketertiban masyarakat (dikecualikan tindak pidana aduan). |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430