Tanggal Registrasi | : | 04-01-2011 |
No. Perkara | : | 4/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 616 - Pasal 620 dan Pasal 1918 KUHPer dan Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28 dan Pasal 33 UU No.4 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dikarenakan kemandirian hakim telah berbenturan dengan peraturan perundangan yang mengatur jual beli, penyerahan hak atau hibah tanah, peraturan tentang peralihan hak perdata (harta tidak bergerak) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk Pemerintah, yang tentunya berbeda dengan peralihan hak atas harta bergerak yang cukup dengan prinsip cash and carry. Dengan bukti peralihan cukup kuitansi pada perkara yang Pemohon ajukan fakta-faktanya, kemandirian hakim telah memenangkan kuitansi, bahkan kuitansi yang bertip-eks yang dikatagorikan sebagai surat palsu. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430