Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2011
No. Perkara : 3/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 45 Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28I UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas materi muatannya membias dan tidak memberikan secara spesifik bentuk-bentuk minimal dan maksimal nilai korupsi, bentuk-bentuk minimal dan maksimal hukuman terhadap koruptor, bentuk-bentuk minimal dan maksimal penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau rakyat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan