Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2011
No. Perkara : 3/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 45 Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28I UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas materi muatannya membias dan tidak memberikan secara spesifik bentuk-bentuk minimal dan maksimal nilai korupsi, bentuk-bentuk minimal dan maksimal hukuman terhadap koruptor, bentuk-bentuk minimal dan maksimal penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau rakyat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: