Tanggal Registrasi | : | 03-01-2011 |
No. Perkara | : | 2/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 58 Ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 58 Ayat (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku pelaku usaha yang menjual Produk telur, produk daging anjing, produk hewan babi yang menurut ketentuan yang berlaku umum masuk dalam katagori tidak halal, tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya jika diwajibkan mencantumkan "sertifikat veteriner dan sertifikat halal", yang dijalankan selama ini sebagai mata pencaharian pokok. Secara nyata ketentuan pasal a quo telah melanggar hak konstitusional para Pemohon yang telah dijamin dan dilindungi UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430