Tanggal Registrasi | : | 03-01-2011 |
No. Perkara | : | 1/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 Ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28J UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 310 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusionalitas Pemohon selaku Ketua DPRD manakala Pemohon diadili di Pengadilan Negeri berdasarkan surat dakwaan Jaksa. Padahal tindakan Pemohon saat itu adalah sebatas menjawab atau membalas surat yang disampaikan oleh Ketua DPC PNDK yang mempertanyakan kinerja Hj. Ponny EL, SE selaku Anggota DPRD dengan berdasarkan bukti absensi yang tidak pernah menghadiri rapat-rapat sepanjang yang dipimpin oleh Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430