Tanggal Registrasi | : | 17-12-2010 |
No. Perkara | : | 81/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1946 |
Inti Masalah | : | Bahwa, berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) undang-undang a quo DPRP mempunyai tugas dan wewenang antara lain untuk "memilih Gubernur dan Wakil Gubernur" sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1). UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Fakta dan tindakan yang menghapus salah satu kewenangan Pemohon yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 PERPU No. 1 Tahun 2008 yang kemudian sudah ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008 tentang Otsus bagi Provinsi Papuasesuai pasal a quo diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430