Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-12-2010
No. Perkara : 81/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1946
Inti Masalah : Bahwa, berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) undang-undang a quo DPRP mempunyai tugas dan wewenang antara lain untuk "memilih Gubernur dan Wakil Gubernur" sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1). UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Fakta dan tindakan yang menghapus salah satu kewenangan Pemohon yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 PERPU No. 1 Tahun 2008 yang kemudian sudah ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008 tentang Otsus bagi Provinsi Papuasesuai pasal a quo diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: