Tanggal Registrasi | : | 17-12-2010 |
No. Perkara | : | 80/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 61 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1946 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan Pasal 61 Ayat (4) tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan kejelasan secara pasti terhadap pihak siapa dan kepada siapa. Frasa "Final dan Mengikat" itu berlaku, sehingga dapat berpotensi bagi penyelenggara Pemilu menggunakan prosedur hukum untuk tujuan lain yang sebenarnya dari hukum itu sendiri dengan maksud merugikan pihak lainnya (misbruik van procesrecht) |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430