Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-12-2010
No. Perkara : 79/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (1) : frasa "satu-satunya" Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1946
Inti Masalah : Bahwa, ketentuan Pasal 28 Ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, ketentuan tersebut telah membatasi bahwa hanya boleh ada satu organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah frofesi advokat, padahal dalam kenyataannya secara de facto terdapat lebih dari satu organisasi advokat. Sebagai akibat ketntuan "satu-satunya pada pasal tersebut MA telah mengambil sikap untuk menyatakan bahwa organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi. Untuk itu Pemohon mengharapkan adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan