Tanggal Registrasi | : | 15-12-2010 |
No. Perkara | : | 79/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (1) : frasa "satu-satunya" Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1946 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan Pasal 28 Ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, ketentuan tersebut telah membatasi bahwa hanya boleh ada satu organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah frofesi advokat, padahal dalam kenyataannya secara de facto terdapat lebih dari satu organisasi advokat. Sebagai akibat ketntuan "satu-satunya pada pasal tersebut MA telah mengambil sikap untuk menyatakan bahwa organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi. Untuk itu Pemohon mengharapkan adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430