Tanggal Registrasi | : | 14-12-2010 |
No. Perkara | : | 78/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 15 ayat (3) sepanjang frasa :"Kuratoryang diangkat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitur atau Kreditor….." Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1946 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan Pasal 15 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena kalimat tersebut berikut penjelasannya menimbulkan multi tafsir mengenai definisi independen yang hanya menyebutkan kelangsungan keberadaan kurator tidak tergantung pada Debitur dan Kreditur, dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis debitur atau kreditur, hal tersebut pada kenyataannya ditafsirkan secara luas dan bias seolah-olah Kurator yang ditunjuk haruslah tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan salah satu kreditur maupun debitur bahkan kepada kuasa kreditur maupun debitur sekalipun. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430