Tanggal Registrasi | : | 06-12-2010 |
No. Perkara | : | 77/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan Pasal 4 ayat (1) dapat menimbulkan multi tafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak ditafsirkan secara sistimatis dan pasti. Hal ini melanggaran hak konstitusional para Pemohon yakni kertentuan pasal tersebut tidak tepat dijadikan dasar hukum untuk pengenaan PBB atas usaha bidang perikanan atau PBB Laut yang NJOP-nya dihitung berdasarkan NJOP Pengganti yaitu berdasarkan produksi/tangkapan ikan bagi pemegang SIPI dan/atau SIUP/IUT yang berbasis dan ternyata hanya berlaku di Sorong, menurut para Pemohon adalah tidak berdasar. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430