Tanggal Registrasi | : | 01-12-2010 |
No. Perkara | : | 75/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 106 ayat (1) UU Pemda jo Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, Putusan MK No. 45/PHPU.D.VIII/2010 telah melampaui wewenang konstitusional MK serta merubah dan atau menambah norma baru (pelanggaran proses Pemilukada yagn dilakukan secara sistematik, terstruktur dan masif) objek sengketa Pemilukada sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 jo Pasal 13 Ayat (3) huruf b Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Keputusan MK jelas bertentangan dengan Pasal 13 Ayat (3) Peraturan MK No.15 Tahun 2008, yang seharusnya menyebutkan perolehan jumlah suara yang benar dari para calon peserta pemilukada |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430