Tanggal Registrasi | : | 24-11-2010 |
No. Perkara | : | 74/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 90 ayat (3) huruf g Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan Pasal 90 Ayat (3) huruf g yang mengatur kegiatan jasa bongkar muat barang telah menimbulkan praktek monopoli yang selama ini dilakukan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia akan berjalan lebih kuat lagi sebagaimana telah diatur sebelumnya melalui SE Menteri Perhubungan No. 6 Tahun 2002. Praktek monopoli demikian akan menimbulkan keresahan dengan munculnya iklim usaha yang tidak kondusif dan diskriminatif dikegiatan usaha jasa bongkar muat barang di pelabuhan terhadap pelaku ekonomi |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430