Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-11-2010
No. Perkara : 72/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 dan Pasal 18A UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai Bupati dalam pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dan menghalangi Pemohon untuk mengelola sendiri sumber daya alam, khususnya bidang pertambangan yang berada diareal kewenangan Pemohon. Ketentuan syarat adanya izin Menteri dalam pelaksanaanya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan menyebabkan sulitnya prosedur memperoleh izin menteri tersebut, karena harus melalui prosedur yang rumit dan berbelit-belit. Sulitnya memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan untuk keperluan pertambangan menakibatkan terhambatnya pelaksanaan investasi di daerah, yang seharusnya investasi dibidang pertambangan tersebut dapat dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah yang secara tidak langsung sebagai modal dalam pembangunan dan pengembangan daerah.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: