Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-11-2010
No. Perkara : 71/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 32 ayat (3) dan (4) jo Pasal 28 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28 jo Pasal 28D ayat (2) jo Pasal 28E ayat (3) jo Pasal 28H ayat (2) jo Pasal 28J ayat 91) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Organisasi advokat yang telah terbentuk belum dapat dilaksanakan akibat konflik internal organisasi advokat yang secara de facto eksis dan terbitnya SKMA No.089/KMA/V/2010 jo No. 099/KMA/ VII/2010 mengakibatkan eksistensi para Pemohon dan para Turut Serta sebagai Pemohon termasuk seluruh Kandidat Advokat di Indonesia tidak dapat melakukan kegiatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga implikasinya menimbulkan berbagai permasalahan yang sangat tendensius dan membuat para advokat fustasi serta tertekan secara mental dan psikologis, karena tidak dapat melakukan aktivitas sebagai advokat yang sah.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: