Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-11-2010
No. Perkara : 69/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 109, Pasal 7, dan Pasal 14 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas mengenai penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon mempunyai bukti-bukti yang sah, namun setelah diupayakan melalui jalur hukum ke Prapengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan Penghentian sah yang dinilai oleh Hakim
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan