Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-11-2010
No. Perkara : 69/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 109, Pasal 7, dan Pasal 14 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas mengenai penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon mempunyai bukti-bukti yang sah, namun setelah diupayakan melalui jalur hukum ke Prapengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan Penghentian sah yang dinilai oleh Hakim
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: