Tanggal Registrasi | : | 02-11-2010 |
No. Perkara | : | 69/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 109, Pasal 7, dan Pasal 14 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas mengenai penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon mempunyai bukti-bukti yang sah, namun setelah diupayakan melalui jalur hukum ke Prapengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan Penghentian sah yang dinilai oleh Hakim |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430