Tanggal Registrasi | : | 03-10-2012 |
No. Perkara | : | 101/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 9 Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, dan ketidakadilan tersebut berupa tidak dapatnya partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang tidak memiliki kursi 20% di DPR-RI dan suara sah secara nasional 25% untuk mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Ketentuan pasal a quo merupakan pintu masuk lahirnya kartel politik, yaitu kelompok partai politik tertentu yang menguasai politik kekuasaan secara bersama atau bergiliran, tanpa memberi kesempatan kepada pihak lain untuk dapat bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan nasional. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430