Tanggal Registrasi | : | 01-11-2010 |
No. Perkara | : | 68/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pasal 2 ayat (2a) butir-1 dan Pasal 6 ayat (2a) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dengan perubahannya UU No. 20 Tahun 2000 telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang diberlakukan dalam proses pengurusan dan pemberesan kepailitan, khususnya menyangkut nilai jual obyek pajak pda penjualan dibawah tanganterhdap asset-asset boedel/harta yang didasarkan pada Penetapan Hakim yang berpijak pada ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena penerapan undang-undang dimaksud adalah tanpa memperhatikan spesifik/kekhususan dari UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430