Tanggal Registrasi | : | 27-10-2010 |
No. Perkara | : | 67/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 25 dan Pasal 26 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yaitu dengan lolosnya Soehato sebagai salah satu penerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, para Pemohon yang telah memperjuangkan nasib negeri ini dari kediktatoran Soehato bermaksud untuk memajukan masyarakat dan bangsa ini, tetapi ternyata seorang Soeharto yang diktator dan korup serta berlumuran darah rakyat Indonesia, lolos untuk mendapatkan gelar. Peristiwa ini jelas merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para Pemohon mengalami kerugian karena adanya alat negara yang seharusnya bekerja secara profesional di bidangnya tetapi diberikan kewenangan untuk duduk dalam Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Ketidakprofesionalan tersebut jelas akan berdampak dan mengurangi profesionalitas dibidang pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430