Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-10-2010
No. Perkara : 67/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 25 dan Pasal 26 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yaitu dengan lolosnya Soehato sebagai salah satu penerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, para Pemohon yang telah memperjuangkan nasib negeri ini dari kediktatoran Soehato bermaksud untuk memajukan masyarakat dan bangsa ini, tetapi ternyata seorang Soeharto yang diktator dan korup serta berlumuran darah rakyat Indonesia, lolos untuk mendapatkan gelar. Peristiwa ini jelas merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para Pemohon mengalami kerugian karena adanya alat negara yang seharusnya bekerja secara profesional di bidangnya tetapi diberikan kewenangan untuk duduk dalam Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Ketidakprofesionalan tersebut jelas akan berdampak dan mengurangi profesionalitas dibidang pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: