Tanggal Registrasi | : | 21-10-2010 |
No. Perkara | : | 66/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (4) jo Pasal 30 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah membatasi kebebasan setiap advokat untuk bergabung atau membentuk organisasi profesi advokat, Ketentuan yang mewajibakan advokat untuk menjadi anggota dari satu-satunya organisasi profesi advokat tersebut dianggap tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang adil khususnya perlakuan yang sama maupun persamaan hak bagi para Pemohon sebagai advokat. Apakah semua advokat harus dan wajib menjadi anggota satu-satunya organisasi menurut UU Advokat dan baru dapat diakui sebagai advokat dan berhak berpraktek sebagai advokat jika menjadi anggota dari organisasi profesi advokat tersebut, lantas bagaimana status para advokat yang memutuskan untuk tidak bergabung dalam organisasi profesi advokat tersebut? Hal ini berpotensi para Pemohon tidak dapat mengembangkan organisasi profesi advokat yang dapat menertibkan perilaku advokat dan meningkatkan kualitas advokat Indonesia, yang sekarang sedang terpuruk. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430