Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-10-2012
No. Perkara : 97/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) serta Bab III Pasal 94 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (6), Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo para Pemohon tidak dapat menarik dan menikmati Pajak air permukaan untuk kepentingan menambah pendapatan asli daerah provinsi Sulawesi Barat yang tentunya akan mempengaruhi proses percepatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat. Para Pemohon sebagai penduduk di wilayah provinsi Sulawesi Barat berkewajiban menjaga seluruh ekosistem lingkungan terkhusus DAS Mamasa, namun disisi lain tidak mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan DAS Mamasa oleh pihak PLN Sulsel-Barata.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: