Tanggal Registrasi | : | 02-10-2012 |
No. Perkara | : | 97/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) serta Bab III Pasal 94 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (6), Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo para Pemohon tidak dapat menarik dan menikmati Pajak air permukaan untuk kepentingan menambah pendapatan asli daerah provinsi Sulawesi Barat yang tentunya akan mempengaruhi proses percepatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat. Para Pemohon sebagai penduduk di wilayah provinsi Sulawesi Barat berkewajiban menjaga seluruh ekosistem lingkungan terkhusus DAS Mamasa, namun disisi lain tidak mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan DAS Mamasa oleh pihak PLN Sulsel-Barata. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430