Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-10-2010
No. Perkara : 65/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65 jo Pasal 116 Ayat (3) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, Penafsiran terhadap pasal-pasal tersebut diatas yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Pelaksana Tugas Jaksa Agung telah menimbulkan kerugian Konstitusional Pemohon secara aktual, karena : 1) Pemohon berpotensi kehilangan hak untuk menghadirkan saksi dan atau ahli yang dapat memberikan ketenangan yang meringankan Pemohon, 2) Pemohon telah kehilangan hak untuk berkomunikasi secara layak dan manusiawi dengan para sakti dan ahli yang dapt memberikan keternagan yang memberikan keuntungan Pemohon, 3) Pemohon telah mengalami tekanan secara mental dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus dan Pelaksana Tugas Jaksa Agung.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: