Tanggal Registrasi | : | 19-10-2010 |
No. Perkara | : | 65/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65 jo Pasal 116 Ayat (3) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, Penafsiran terhadap pasal-pasal tersebut diatas yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Pelaksana Tugas Jaksa Agung telah menimbulkan kerugian Konstitusional Pemohon secara aktual, karena : 1) Pemohon berpotensi kehilangan hak untuk menghadirkan saksi dan atau ahli yang dapat memberikan ketenangan yang meringankan Pemohon, 2) Pemohon telah kehilangan hak untuk berkomunikasi secara layak dan manusiawi dengan para sakti dan ahli yang dapt memberikan keternagan yang memberikan keuntungan Pemohon, 3) Pemohon telah mengalami tekanan secara mental dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus dan Pelaksana Tugas Jaksa Agung. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430