Tanggal Registrasi | : | 13-10-2010 |
No. Perkara | : | 64/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985, Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon telah melakukan upaya hukum baik tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali, akan tetapi putusannya bertentangan dengan nilai keadilan karena tidak mempertimbangkan kedudukan Pemohon sebagai pemegang Merek dan mendasarkan pada sengketa pidana terhadap Pemohon yang pada saat itu masih dalam tenggang waktu perlindungan hukum, sehingga mengandung kekhilafan nyata hakim yang mengakibatkan dilanggarnya HAM. Oleh karena itu berdasarkan prinsip keadilan dan asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before of the law), hak pemohon atas rasa keadilan tidak terakomodir oleh UU yang diajukan untuk diuji materiil tersebut. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430