Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-09-2012
No. Perkara : 96/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 22 ayat (4) dan Lampiran Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait jenis data yang digunakan dalam penentuan daerah pemilihan anggota DPR dan pengalokasian kursi DPR. Penetapan lampiran dalam undang-undang a quo tidak didasarkan pada mekanisme penetapan yang benar, namun justru mengambil secara serta merta Lampiran Undang-Undang No. 10 Tahun 2008. (UU Pemilu 2008).
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: