Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-08-2010
No. Perkara : 63/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 30 (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah menimbulkan perbedaan tafsir sehingga tidak dibentuknya Dewan Kehormatan terhadap 3 (tiga) anggota KPU, disamping itu pasal a quo tidak memberi tenggat waktu dan batasan kepada KPU kapan harus melaksanakan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan. Perbedaan tafsir dan tidak diaturnya tenggat waktu dan batasan akan memberikan ruang bagi KPU menunda-nunda (buying time) pembentukan Dewan Kehormatan dan/atau tidak melaksanakan rekomendasi a quo sampai masa jabatan anggota KPU yang melanggar Kode Etik berakhir dan/atau meninggal dunia dan/atau mengundurkan diri.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: