Tanggal Registrasi | : | 11-10-2010 |
No. Perkara | : | 62/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R.I. dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 46 ayat (1) dan (2), Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 37 Tahun 2008, Pasal 46 ayat (3) dan (4) UU No. 25 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon akibat tidak dapat diberlakukannya lembaga ombudsman daerah dan Ombudsman lainnya, maka hak pemerintahan berdasarkan asas otonomi, khususnya dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih sangat terganggu mengingat dengan adanya pelarangan menggunakan kata Ombudsman pada lembaga pengawas pelayanan publik maka akan berimplikasi pada rendahnya kepercayaan (legitimasi) masyarakat kepada Lembaga Ombudsman Daerah. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430