Tanggal Registrasi | : | 26-09-2012 |
No. Perkara | : | 95/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 9 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo memberikan ruang kepada sarjana non pendidikan bisa menjadi guru asalkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini dipertegas dalam Peraturan menteri pendidikan pasal 6 huruf c No. 8 Tahun 2009 yang menyatakan S1/DI IV non pendidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matakuliah matrikulasi matakuliah akademik kependidikan. Para Pemohon menganggap pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430