Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-09-2012
No. Perkara : 95/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 9 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo memberikan ruang kepada sarjana non pendidikan bisa menjadi guru asalkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini dipertegas dalam Peraturan menteri pendidikan pasal 6 huruf c No. 8 Tahun 2009 yang menyatakan S1/DI IV non pendidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matakuliah matrikulasi matakuliah akademik kependidikan. Para Pemohon menganggap pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan