Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-09-2012
No. Perkara : 95/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 9 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo memberikan ruang kepada sarjana non pendidikan bisa menjadi guru asalkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini dipertegas dalam Peraturan menteri pendidikan pasal 6 huruf c No. 8 Tahun 2009 yang menyatakan S1/DI IV non pendidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matakuliah matrikulasi matakuliah akademik kependidikan. Para Pemohon menganggap pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: