Tanggal Registrasi | : | 30-09-2010 |
No. Perkara | : | 61/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171 Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah akibat dari adanya hubungan kerja, baik karena wanprestasi terhadap perjanjian kerja, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan merupakan bagian dari perselisihan hak antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan yang pada dasarnya adalah perselisihan antar pekerja, tanpa melibatkan pengusaha. Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Perselisihan kepentingan tidak mungkin dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan ndustrial, karena kewenangannya adalah memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhdap perselisihan hubungan industrial, Pasal a quo tidak tepat menyamakan Peradilan Umum dengan Pengadilan Negeri. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430