Tanggal Registrasi | : | 30-09-2010 |
No. Perkara | : | 60/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 40 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 40 U a quo yang menegaskan "Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi" Berkaitan dengan norma tersebut telah menimbulkan kerugian atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemohon, karena kasus Pemohon tidak dapat dihentikan penyidikannya, walaupun penempatan pemohon selaku tersangka sudah melanggar hak asasi karena Pemohon disangkakan untuk suatu hal diluar tanggungjawab dan kewenangan Pemohon. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430