Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-09-2010
No. Perkara : 60/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 40 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 40 U a quo yang menegaskan "Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi" Berkaitan dengan norma tersebut telah menimbulkan kerugian atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemohon, karena kasus Pemohon tidak dapat dihentikan penyidikannya, walaupun penempatan pemohon selaku tersangka sudah melanggar hak asasi karena Pemohon disangkakan untuk suatu hal diluar tanggungjawab dan kewenangan Pemohon.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: