Tanggal Registrasi | : | 24-09-2012 |
No. Perkara | : | 93/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah Pasal 55 ayat (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan (3) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut para Pemohon dalam penyelesaian sengketa perbankan timbul kontradiktif antara Pasal 55 ayat (1) yang secara tegas mengatur jika terjadi sengketa penyelesaiannya dilaksanakan dalam lingkungan Peradilan Agama, sedangkan di ayat (2) nya memberi pilihan kepada para pihak yang terikat dalam suatu akad untuk memilih di lingkungan peradilan mana akan dilaksanakan jika terjadi sengketa, sehingga bisa diasumsikan tidak adanya kepastian hukum. Sedangkan dimuatnya ayat (3) tidak perlu terbit apabila tidak ada ayat (2)-nya. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430