Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-09-2012
No. Perkara : 93/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah Pasal 55 ayat (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan (3) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut para Pemohon dalam penyelesaian sengketa perbankan timbul kontradiktif antara Pasal 55 ayat (1) yang secara tegas mengatur jika terjadi sengketa penyelesaiannya dilaksanakan dalam lingkungan Peradilan Agama, sedangkan di ayat (2) nya memberi pilihan kepada para pihak yang terikat dalam suatu akad untuk memilih di lingkungan peradilan mana akan dilaksanakan jika terjadi sengketa, sehingga bisa diasumsikan tidak adanya kepastian hukum. Sedangkan dimuatnya ayat (3) tidak perlu terbit apabila tidak ada ayat (2)-nya.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: