Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-09-2010
No. Perkara : 58/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 ayat (4), kata "dapat" Bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa dari perspektif subyek hukum antara Pemohon dan pemerintah/Pemda memang berbeda, namun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dasar, keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah/Pemda. Peserta didik yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemohon dengan peserta didik yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah pemerintah/Pemda tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif, mereka harus mendapatkan fasilitas pendidikan yang sama. Terkait dengan hal tersebut bagaimana dengan gaji pendidik (guru swasta), UU Sisdiknas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) tidak memasukan gaji pendidik sebagai bagian dalam APBN/APBD, namun pasal tersebut sepanjang menyangkut frasa "gaji pendidik dan" telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 24/PUU-V/2007. Dengan demikian anggaran pendidikan nasional minimal 20% APBN/APBD di dalamnya termasuk gaji pendidik baik guru PNS maupun swasta khususnya yang mengajar di sekolah pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemohon. Perbedaan diperlakukan hanya semata-mata didasarkan pada pretasi baik untuk guru PNS maupun untuk guru swasta. Pemohon beranggapan bahwa materi muatan Pasal 55 ayat (4) jelas menimbulkan adanya ketidak apstian hukum bagi Pemohon dalam memperoleh anggaran pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemohon.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: