Tanggal Registrasi | : | 29-09-2010 |
No. Perkara | : | 57/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 Pasal 16 C dan Pasal 20 ayat (9) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), Pasal 22A, Pasal 23 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) setelah diimplementasikan berdasarkan Pasal 20 ayat (9) UU No. 2 Tahun 2010 secara nyata telah bertentangan dengan Pasl 18A ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menetapkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pasal 20 ayat (6) yang mengalokasikan dana sebesar 7,1 triliun untuk dana penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah dalam penjabaran alokasi dana tersebut dilaksanakan secara tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430