Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-09-2010
No. Perkara : 56/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 67 huruf b Pasal 69 huruf b Pasal 47 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan norma yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut diatas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat, hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan emngabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan