Tanggal Registrasi | : | 22-09-2010 |
No. Perkara | : | 55/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) dirumuskan secara samar-samar dan tidak secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana, serta pengertiannya terlalu luas dan rumit, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh penguasa dan perusahaan perkebunan, karena pasal tersebut bersifat lentur, subjektif dan sangat tergantung interpretasi penguasa. Oleh karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukuman melanggar hak asasi para Pemohon. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430