Tanggal Registrasi | : | 24-08-2010 |
No. Perkara | : | 54/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan Pasal 83 B Bertentangan dengan Pasal 27 1ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 83 B telah memungkinkan lahirnya produk hukum yang tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 83A, karena semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan dikawawan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud, hal tersebut juga telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan menimbulkan sifat diskriminatif, perbedaan perlakuan dihadapan hukum, ketidak adilan dan tidak adanya kepastian hukum yang nota bene dilindungi oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang dan juga telah menyeret Pemohon ke Pengadilan Negeri selaku terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430