Tanggal Registrasi | : | 02-08-2010 |
No. Perkara | : | 53/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 31 ayat (1) "mengenai pemberhentian sementara tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, yaitu terkait dengan penerapan asas "praduga tidak bersalah" (Pressumtion of Innocence). Seharusnya pemberhentian dikeluarkan setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian pejabat Negara dari komisi/badan/ lembaga Negara yang tersangkut perkara pidana. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430