Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-08-2010
No. Perkara : 53/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 31 ayat (1) "mengenai pemberhentian sementara tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, yaitu terkait dengan penerapan asas "praduga tidak bersalah" (Pressumtion of Innocence). Seharusnya pemberhentian dikeluarkan setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian pejabat Negara dari komisi/badan/ lembaga Negara yang tersangkut perkara pidana.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan