Tanggal Registrasi | : | 02-08-2010 |
No. Perkara | : | 52/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Notaris Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu mengenai batasan usia notaris 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun. Hal tersebut juga melanggar hak asasi manusia terutama bagi notaris masih mampu menjalankan jabatannya dan masih sehat jasmani dan rohani, mengapa tidak diperbolehkan lagi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusia, berbeda dengan jabatan dokter yang beresiko nyawa pasien tidak ada pembatasan usia, karena ada dokter yang sudah berusia 80 tahun masih diberi ijin praktek. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430