Tanggal Registrasi | : | 15-07-2010 |
No. Perkara | : | 51/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 1 Angka 8 jo Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 22 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan 28I, Pasal 28H ayat (2), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, katentuan pasal a quo merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji, dan inilah yang selalu menjadikan hambatan bagi warga negara untuk menunaikan ibadah haji, dikarenakan penetapan jumlah uang yang harus disediakan oleh calon jemaah haji sangatlah besar dan juga pembatasan kuota yang ada. Oleh karena itu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kaedah dan norma sebagaimana yang terkandung dalan UUD 1945. Konsepsi tugas nasional seharusnya diselaraskan sebagai tujuan nasional dan tujuan nasional lebih diarahkan pada kaerah dan norma yang berkaitan dengan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, bukan dijabarkan dalam konsep monopoli penyelenggaraan Ibadah Haji yang justru akan akan menjadikan pelanggaran kaedah dan norma sebagaimana yang terdapat pada ketentuan Pasal 29 Ayat (2) jo Pasal 28 I dan Pasal 28 H Ayat (2) serta Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430