Tanggal Registrasi | : | 13-07-2010 |
No. Perkara | : | 50/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 17 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), (3), Pasal 28I ayat (2), (4), (5) dan Pasal 34 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 17 diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, secara substansial UU No. 14 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional masih menjadi masalah, banyak pihak yang menolak dikarenakan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang menghendaki sistem jaminan sosial yang berpihak pada rakyat khususnya kaum miskin yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia.Katentuan pasal a quo berpotensi akan merugikan para Pemohon yang mewajibkan kepada pesertanya membayar iuran dan iur tanggung jika sakit, hal ini telah melanggar hak konstitusional para Pemohon atas jaminan kepastian kewajiban pemeliharaan negara kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana diatur dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430