Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-07-2010
No. Perkara : 49/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 22 ayat (1) bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh orang yang mengaku sebagai Jaksa Agung, padahal tidak sah, sehingga tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menjalankan tugas dan kewajiban untuk mengambil langkah dan kebijakan, memberikan perintah jabatan kepada bawahannya dan orang lain, mengusulkan dan mengangkat serta memberikan persetujuan lisan atau tertulis, termasuk membenarkan tindakan aparatur bawahannya sebagai Jaksa Agung, karena masa jabatannya telah berakhir, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Jaksa Agung tersebut hingga sekarang tidak pernah diangkat kembali oleh Presiden dan tidak pernah mengangkat sumpah jabatan sebagai Jaksa Agung.. Oleh karena itu Pemohon telah kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: