Tanggal Registrasi | : | 09-07-2010 |
No. Perkara | : | 48/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi PenjelasanPasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 khususnya frasa "larangan memiliki atau menyimpan" Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 J ayat (1), (2) dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan penjelasan pasal tersebut diatas bertentangan dengan batang tubuhnya sendiri dan akan membawa potensi kerugian bagi para Pemohon baik selaku perorangan maupun sebagai badan hukum privat dalam upaya mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan YME serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan. Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi tidak efektif, karena tidak dapat menjerat pelaku pembuat video porno dengan alasan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Padahal pembuatan adegan video porno tidak dapat berlindung dibawah penjelasan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430