Tanggal Registrasi | : | 30-06-2010 |
No. Perkara | : | 47/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 9 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 34 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat pada usia 44 (empat puluh empat) tahun 5 (lima) bulan dan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun 7 (tujuh) bulan tidak memperoleh pensiun, dipertegas dengan Surat Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 1316/BAPEK/S/1993 tertanggal 15 Juli 1993. Bahwa secara spesifik telah terjadi diskriminasi dengan ketentuan usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun pada tataran implementasi terdapat kerancuan, ada yang masa kerja telah melampaui 20 tahun tetapi usianya belum mencapai 50 tahun tidak memperoleh pensiun, hal ini bertentangan dengan hakekat pensiun yang diberikan penghargaan atas lamanya bekerja selama bertahun-tahun.Penentuan usia pensiun disatu pihak dengan masa kerja dilain pihak sesungguhnya sifat pensiun adalah penghargaan terhadap lamanya masa kerja. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430