Tanggal Registrasi | : | 23-06-2010 |
No. Perkara | : | 46/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan ketentuan pasal-pasal a quo juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon berkaitan dengan status perkwawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan dari perkawinan Pemohon, dikarenakan asas yang diperlakukan dalam UU Perkawinan adalah asas Monogami, sehingga perkawinan Pemohon tidak dapat dicatatkan di KUA, dan anak hasil perkawinan dianggap anak di luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430