Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-06-2010
No. Perkara : 46/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan ketentuan pasal-pasal a quo juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon berkaitan dengan status perkwawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan dari perkawinan Pemohon, dikarenakan asas yang diperlakukan dalam UU Perkawinan adalah asas Monogami, sehingga perkawinan Pemohon tidak dapat dicatatkan di KUA, dan anak hasil perkawinan dianggap anak di luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: