Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-06-2010
No. Perkara : 45/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 12 huruf k dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 12 huruf k berserta penjelasannya telah mempersempit kesempatan PNS, Tentara, Polisi dan Pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi caleg DPD, sebab syarat tambahan yang dituntut Norma obyek Pengujian (NOP) a quo telah mengharuskan PNS, Tentara, Polisi dan Pengurus BUMN/BUMD kehilangan kedudukan, kewenangan, dan penghasilan. Padahal belum tentu mereka terpilih menjadi anggota DPD. Secara substansial syarat mengundurkan diri bukan hanya mempersempit kesempatan PNS, Tentara, Polisi, dan Pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi caleg, lebih dari itu merupakan syarat yang bersifat menghukum (punishment) tanpa dasar yang rasional dan proporsional dalam logika akal sehat. Oleh karena itu ketentuan pasal a quo berikut penjelasannya bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: