Tanggal Registrasi | : | 17-06-2010 |
No. Perkara | : | 45/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 12 huruf k dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 12 huruf k berserta penjelasannya telah mempersempit kesempatan PNS, Tentara, Polisi dan Pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi caleg DPD, sebab syarat tambahan yang dituntut Norma obyek Pengujian (NOP) a quo telah mengharuskan PNS, Tentara, Polisi dan Pengurus BUMN/BUMD kehilangan kedudukan, kewenangan, dan penghasilan. Padahal belum tentu mereka terpilih menjadi anggota DPD. Secara substansial syarat mengundurkan diri bukan hanya mempersempit kesempatan PNS, Tentara, Polisi, dan Pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi caleg, lebih dari itu merupakan syarat yang bersifat menghukum (punishment) tanpa dasar yang rasional dan proporsional dalam logika akal sehat. Oleh karena itu ketentuan pasal a quo berikut penjelasannya bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430