Tanggal Registrasi | : | 17-06-2010 |
No. Perkara | : | 44/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf e dan huruf f Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak memberikan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama baik di dalam hukum maupun pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430