Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-06-2010
No. Perkara : 44/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf e dan huruf f Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak memberikan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama baik di dalam hukum maupun pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: