Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-06-2010
No. Perkara : 43/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 7 dan Pasal 96 Pasal 262 ayat (1) huruf f, Pasal 263 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal-pasal tersebut diatas apabila diimplementasikan dalam jangka panjang akan melemahkan otonomi daerah dibidang LLAJ, khususnya kualitas SDM daerah, karena melalui UU LLAJ itu secara sistematis Daerah "dipaksa" untuk selalu bergantung ke Pusat dalam menanggulangi masalah lalu lintas. Karena UU tidak mendorong dan memberi ruang untuk berkembang. Tenaga teknis perhubungan yang sudah diserahkan diserahkan kepada daerah yang jumlahnya terbatas. Kuantitas SDM daerah tinggi tetapi kualitas teknis rendah, dan banyaknya Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan kebijakan perhubungan. Berdasarkan kondisi tersebut akan sangat mungkin terjadi inefisiensi dan inefektifitas dalam penyelenggaraan LLAJ, Inefisiensi terjadi karena SDM di daerah yang lebih besar dibandingkan dengan beban tugasnya yang terbatas, sebaliknya inefektifitas terjadi dipusat karena beban tugas yang besar, tidak sebanding dengan jumlah SDM yang ada, sehingga standar pelayanan minimal akan sulit tercapai.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: