Tanggal Registrasi | : | 16-06-2010 |
No. Perkara | : | 42/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) telah membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif, karena penetapan seorang saksi menjadi tersangka dan kemudian melakukan penahanan dapat dilakukan secara sepihak oleh penyidik tanpa mempertimbangkan adanya kewenangan lembaga negara lain yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi dalam perkara pidana. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430