Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-06-2010
No. Perkara : 41/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHP dan Undang-Undang 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) KUHAP, Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1974 Bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusonal para Pemohon, untuk melakukan tindakan penahanan harus didasari cukup bukti yang bersifat prima facia yang mampu menghukum tersangka dengan minimal pembuktian sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah, sedangkan pada posisi kasus Pemohon alat bukti yang dipunyai penyidik belum menunjukan kecukupan alat bukti sehingga bukti permulaan yang belum cukup untuk menetapkan sebagai tersangka masih sangat lemah dan prematur.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: