Tanggal Registrasi | : | 10-06-2010 |
No. Perkara | : | 41/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHP dan Undang-Undang 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) KUHAP, Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1974 Bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusonal para Pemohon, untuk melakukan tindakan penahanan harus didasari cukup bukti yang bersifat prima facia yang mampu menghukum tersangka dengan minimal pembuktian sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah, sedangkan pada posisi kasus Pemohon alat bukti yang dipunyai penyidik belum menunjukan kecukupan alat bukti sehingga bukti permulaan yang belum cukup untuk menetapkan sebagai tersangka masih sangat lemah dan prematur. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430