Tanggal Registrasi | : | 10-06-2010 |
No. Perkara | : | 40/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 63 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 63 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai calon Bupati/Kepala Daerah yaitu pemasungan hak politik Pemohon yang telah mempersiapkan diri berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana tercermin dalam surat dan sikap tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tolitoli |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430