Tanggal Registrasi | : | 03-06-2010 |
No. Perkara | : | 39/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 Angka 5 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 29 Angka 5 kriteria-kriteria untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK yang memberikan batasan usia telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan jaminan-jaminan yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430