Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-06-2010
No. Perkara : 38/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 213 ayat (2) huruf (e) dan h UU No. 27 Tahun 2009 dan Pasal 12 huruf f dan h UU No. 2 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas mengenai pemberhentian anggota DPR diusulkan oleh partai politik dan diberhentikan sebagai anggota partai politik adalah melanggar hak konstitusional Pemohon yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu berdasarkan dengan suara terbanyak. Bahwa dengan diterapkannnya pemilihan dengan suara terbanyak seharusnyalah rakyat yang mempunyai kedaulatan dan bukan partai politik, sehingga pergantian anggota DPR sebagaimana diatur dalam pasal-pasal a quo melanggar azas kedaulatan rakyat dan bukanlah kewenangan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR, karena pemilu 2009 telah menerapkan sistem pemilu dengan proporsional terbuka dengan suara terbanyak sehingga kewenagan untuk memberhentikan angggoata DPR tidaklah lagi berada di partai politik, namun adalah rakyat yang telah memilihnya yang benar-benar mempunyai kedaulatan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: